Tampilkan postingan dengan label Bahtsu al-Masaail. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bahtsu al-Masaail. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 Oktober 2025

Walimatul Ursy Non Muslim

 Pertanyaan :

Bagaimana hukum mendatangi undangan walimatul ursy ,sedangkan yang mengundang adalah non muslim ?

Jawaban :

Ditafshil :

- Jika ada harapan masuk islam ,maka disunahkan mendatangi.

- Jika tidak ada harapan ,maka hukumnya makruh mendatangi.

Referensi Kitab :

Hasyiyah al-Jamal Juz 4,hal : 272-273

Kamis, 28 Desember 2023

Hukum Sekolah Umum atau Pabrik Mendirikan Sholat Jum'at

Deskripsi Masalah :

Seringkali kita temui dalam masyarakat umum sekolah - sekoalah umum atau pabrik-pabrik mendirikan shalat jum'at sendiri ,sementara itu siswa dan karyawannya ,bukan berasal dari penduduk setempat.

Pertanyaan :

Sahkah shalat jum'at tersebut,mengingat syarat sahnya shalat jum'at harus dilakukan oleh penduduk setempat ?

Jawab :

Tidak sah,jika jama'ah dari penduduk setempat kurang dari 40 orang,Namun menurut madzhab Hanafiyah,shalat jum'atnya sah. Karena Al-Istinbath (mengungkapkan suatu dalil yang dijadikan dasar dalam menarik sebuah kesimpulan untuk menjawab sebuah persoalan atau menyelesaikan permasalahan). tidak menjadi syarat sahnya shalat jum'at.

Referensi dalil :

Kitab Quratul 'ain bifatawi Isma'il al-zain halaman 71

Jumat, 15 Desember 2023

Hukum Onani/Masturbasi

Pertanyaan : Bagaimana hukumnya onani atau masturbasi ?

Jawab : Hukumnya Haram

Dalilnya : Surat Al-Mu'minun Ayat 5-7

 وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ ۙ 5

dan orang yang memelihara kemaluannya,


اِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَۚ 6. 

kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela.

فَمَنِ ابْتَغٰى وَرَاۤءَ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْعٰدُوْنَ ۚ 7. 

Tetapi barang siapa mencari di balik itu (zina, dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.

Referensi kitab : Is'adur Rafiq Juz 2 Halaman 109

Senin, 31 Juli 2023

Hukum Menjual Anak Atau Bayi

 Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya menjual anak atau bayi dengan alasan tidak mampu merawat atau menafkahinya ?

Jawaban :

Memperjual-belikan anak manusia dengan alasan apapun hukumnya haram dan jual-belinya tidak sah.

Referensi Kitab : Is'adur Rafiq Juz 1 Halaman 137,Bughyah al-musytarsyidin halaman 143

Kamis, 27 Juli 2023

Memotong Kuku Saat Junub ( Berhadats Besar )

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya orang yang berhadats besar  memotong kukunya ?

Jawab :

Orang yang sedang berhadats besar dihukumi makruh jika memotong kukunya

Referensi kitab : Hasyiyyah al-qulyubi Juz 1 halaman 101

Selasa, 18 Juli 2023

Najis Anjing

Pertanyaan :

Ajing merupakan hewan yang dihukumi najis mugholadhoh,bagian manakan yang najis dari badan anjing ?

Jawab : 

Semua bagian tubuhnya najis dan bisa menajiskan benda lain ketika bersinggungan,dengan syarat salah satunya dalam keadaan basah.

Referensi : Kitab Fathul Wahhab  halaman : 6

Sabtu, 08 Juli 2023

Wanita Haidl Ziarah Kubur

Pertanyaan :

Apabila wanita yang sedang haidl, boleh apa tidak ziarah kubur ?

Jawab :

Diperbolehkan asalkan tidak menyentuh dan membaca al-qur'an.Bagi wanita haidl ketika ziarah kubur,cukup membaca dzikir dan berdo'a saja.Jika terpaksa membaca ayat-ayat al-qur'an hendaknya diniati dzikir.

Referensi kitab : Nihayatuz zain : 30-36

Jumat, 07 Juli 2023

Undangan Walimatul Ursy Non Muslim

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya mendatangi undangan walimatul ursy ,sedangkan yang mengundang adalah orang non muslim ?

Jawab :

Diperinci (ditafshil)

1. Jika ada harapan masuk islam ,maka disunahkan mendatangi
2. Jika tidak ada harapan ,hukumnya makruh mendatangi

Referensi kitab : Hasyiyah Al-Jamal Juz 4 halaman : 272-273

Selasa, 04 Juli 2023

Aqiqoh Untuk Bayi Keguguran (Premature)

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya mengaqiqohi bayi yang keguguran (Premature),apakah masih disunahkan ?

Jawab :

Jika sudah ada ruhnya ,sunah diaqiqohi,Jika belum ada ruhnya ,tidak sunah diaqiqohi

Referensi kitab : Al-Fatawi Al-Kubro Juz 4 Halaman :257

Jumat, 16 Juni 2023

Hukum Jual Beli Kroto

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya memperjual belikan kroto (telur semut angkrang//rang-rang/planggrang) untuk makanan burung ?

Jawab :

Tentang jual beli kroto para ulama' terdapat perbedaan pendapat :

1.Menurut madzhab Imam Syafi'i tidak diperbolehkan dan jual belinya hukumnya tidak sah.

2.Menurut madzhab Imam Malik dan Imam Hanafi dipperbolehkan dan hukum jual belinya sah.

Referensi Kitab Al-Fiqh 'alaa Al-Madzaahib Al-Arba'ah Juz 2 Halaman : 232


Rabu, 07 Juni 2023

Penentuan Awal Ramadhan

Pertanyaan :

* Mohon dijelaskan penentuan awal  ramadhan yang tepat menurut pandangan yang kuat dikalangan ulama' ahli fiqih ( fuqoha ) /

Jawab :

# Pendapat Mayoritas Ulama' ,penetapan awal Ramadhan dilakukukan dengan :

- Ru'yah hilal (melihat bulan sabit) secara langsung ,bila tidak ada yang menghalangi pandangan seperti mendung,awan,asap,debu, dan lain-lain.

- Menyempurnakan bulan sya'ban menjadi 30 hari,bila pada tanggal 29 sya'ban ada penghalang untuk Ru'yatul hilal.

Rosulullah saw. bersabda : " Berpuasalah apabila kalian melihat bulan,dan berbukalah (berhari rayalah),apabila telah melihat bulan.Namun jika pandanganmu terhalang oleh awan,maka sempurnakanlah bulan sya'ban itu 30 hari". (HR.Bukhari)

Beliau saw. juga bersabda :"janganlah kalian berpuasa ,hingga melihat bulan dan janganlah berbuka( berhari raya) hingga melihat bulan,namun jika pandanganmu tertutup mendung,maka kira-kirakanlah jumlah harinya (dengan hisab)".(HR.Bukhari).

Referensi kitab :

$ I'anah ath-Thalibin juz 2 halaman : 215, Al-Majmu' Juz 6 Halaman : 271-282

Kamis, 01 Juni 2023

Sholat Nahan Kentut

Pertanyaan : 

Bagaimana hukumnya sebelum sholat menahan kentut,karena sebab suatu hal,kemudian setelah itu melaksanakan sholat ?

Jawab :

Hukumnya  Makruh

Referensi kitab : fathul Mu'in Hamisy I'anah ath-Tholibin Juz 1 Halaman 226

Rabu, 24 Mei 2023

Hukum Wudhu Sambil Berbicara

Pertanyaan : Apa hukumnya wudlu sambil berbicara 

Jawab : Hukumnya Makruh

Referensi : Kitab Nihayah Az-Zain halaman :23

Senin, 15 Mei 2023

Hukum Wanita Haidl di Dalam Masjid

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya wanita haidl mengikuti pengajian di dalam masjid ?

Jawab : 

Wanita yang sedang haidl mengikuti pengajian apabila berada didalam masjid tidak diperbolehkan (Haram).

Rosulullah saw. bersabda :

"Tidak dihalalkan masjid bagi wanita yang haidh dan orang yang junub." (HR.Abu Daud)

Maka dari itu bagi wanita yang sedang haidl boleh mengikuti pengajian tetapi bertempat diserambi masjid yang mana serambi merupakan bukan termasuk masjid.

Referensi :

Kitab : Al-Iqna' Juz 1 Halaman :101

Senin, 10 April 2023

Jama'ah Sunnah Qobliyyah dan Ba'diyyah

Pertanyaan:

Bolehkah sholat Sunnah Qobliyyah dan Ba'diyyah dilkukan dengan berjamaah ?

Jawab :

Sholat Sunnah Qobliyyah dan Ba'diyyah boleh dilakukan dengan berjamaah,namun tidak mendapatkan pahala jamaah,karena sholat Sunnah Qobliyyah dan Ba'diyyah tidak disunnahkan secara berjamaah.

Referensi Kitab:

al-Majmuu' Syarah al-Muhaddzab juz 4 halaman: 4

Rabu, 05 April 2023

Memotong Kuku Saat Junub

Pertanyaan: 

Bagaimana hukumnya memotong kuku pada saat berhadats besar atau junub ?

Jawaban :

Orang yang sedang berhadats besar atau junub hukumnya Makruh jika memotong kuku.

Referensi Kitab:

Hasyiyah al-Qulyubi Juz 1 Halaman : 101

Minggu, 02 April 2023

Hukum Sarang Laba-Laba

Pertanyaan : 

Bagaimana hukumnya sarang laba-laba,Najis atau suci ?

Jawab :

Hukum sarang laba-laba diperselisihkan oleh para ulama',menurut pendapat yang masyhur Hukumnya Suci.

Menurut pendapat yang kedua, hukum sarang laba-laba adalah Najis,karena sarang tersebut berasal dari liur laba-laba yang memakan bangkai lalat,nyamuk dan lain sebagainya.

Referensi kitab :

Hasyiah asy-Syarqawi 'ala at-Tahrir jilid 1 Halaman 480

I'anah ath-thalibin Juz 1 Halaman 93,

Tuhfah al-Muhtaj Juz 3 Halaman 278

Sabtu, 01 April 2023

Hukumnya Sholat Nishfu Sya'ban

 Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya Sholat Nishfu Sya'ban dan bagaimana pula nianya ?

Jawaban :

Shalat Nishfu Sya'ban diperselisihkan para ulama', menurut Sebagian ulama' ,disunnahkan dengan niat,melakukan shalat sunah mutlaq,shalat hajat dan sebagainya 

Referensi Kitab:

1. al-Fatawi al-kubra Juz 2 Halaman 81-81

2.I'anah ath-Thalibin jus 1 halamn 321

3.Hawasyi Al- Madaniyyah Juz 1 Halaman 286


Kamis, 30 Maret 2023

Hukum Meminjam Barang Milik Masjid

Pertanyaan : 

Bagaimana hukumnya meminjam barang milik masjid untuk kegiatan keagamaan atau non keagamaan di luar area masjid ?

Jawab :

Tidak diperbolehkan , karena barang-barang milik masjid hanya boleh digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kemaslahatan masjid.

Referensi Kitab : Al-Fatawi al-kubra juz 3 halaman : 288

Selasa, 28 Maret 2023

Hukumnya Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis

Pertanyaan

Bagaimana hukumnya Berjabat tangan dengan lawan jenis dan bagaimana cara bersalaman yang baik ?

Jawab :

Bersalaman dengan lawan jenis yang bukan mahramnya, hukumnya haram madzhab empat.Kecuali dengan wanita yang sudah tua (menurut sebagian pendapat diperbolehkan) atau dengan anak kecil yang tidak berpotensi menimbulkan syahwat.

Adapun cara bersalaman adalah saling menempelkan kedua telapak tangan.Sedangkan yang paling sempurna adalah saling memegang erat - erat dan digoyang - goyangkan.

Rasulullah saw. bersabda : "Barangsiapa bersalaman dengan saudaranya yang muslim dan menggoyang-goyangkan tangannya,maka rontoklah dosa-dosanya",(HR.Thabrani)

Referensi : Kitab Sab'atul Kutub ,Halaman : 133 ,Kitab Al-Iqna' Juz 2 Halaman 122.

Walimatul Ursy Non Muslim

 Pertanyaan : Bagaimana hukum mendatangi undangan walimatul ursy ,sedangkan yang mengundang adalah non muslim ? Jawaban : Ditafshil : - Jika...