Kamis, 27 Juli 2023

Memotong Kuku Saat Junub ( Berhadats Besar )

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya orang yang berhadats besar  memotong kukunya ?

Jawab :

Orang yang sedang berhadats besar dihukumi makruh jika memotong kukunya

Referensi kitab : Hasyiyyah al-qulyubi Juz 1 halaman 101

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Hukum Sekolah Umum atau Pabrik Mendirikan Sholat Jum'at

Deskripsi Masalah : Seringkali kita temui dalam masyarakat umum sekolah - sekoalah umum atau pabrik-pabrik mendirikan shalat jum'at send...