Deskripsi Masalah :
Seringkali kita temui dalam masyarakat umum sekolah - sekoalah umum atau pabrik-pabrik mendirikan shalat jum'at sendiri ,sementara itu siswa dan karyawannya ,bukan berasal dari penduduk setempat.
Pertanyaan :
Sahkah shalat jum'at tersebut,mengingat syarat sahnya shalat jum'at harus dilakukan oleh penduduk setempat ?
Jawab :
Tidak sah,jika jama'ah dari penduduk setempat kurang dari 40 orang,Namun menurut madzhab Hanafiyah,shalat jum'atnya sah. Karena Al-Istinbath (mengungkapkan suatu dalil yang dijadikan dasar dalam menarik sebuah kesimpulan untuk menjawab sebuah persoalan atau menyelesaikan permasalahan). tidak menjadi syarat sahnya shalat jum'at.
Referensi dalil :
Kitab Quratul 'ain bifatawi Isma'il al-zain halaman 71