Kamis, 28 Desember 2023

Hukum Sekolah Umum atau Pabrik Mendirikan Sholat Jum'at

Deskripsi Masalah :

Seringkali kita temui dalam masyarakat umum sekolah - sekoalah umum atau pabrik-pabrik mendirikan shalat jum'at sendiri ,sementara itu siswa dan karyawannya ,bukan berasal dari penduduk setempat.

Pertanyaan :

Sahkah shalat jum'at tersebut,mengingat syarat sahnya shalat jum'at harus dilakukan oleh penduduk setempat ?

Jawab :

Tidak sah,jika jama'ah dari penduduk setempat kurang dari 40 orang,Namun menurut madzhab Hanafiyah,shalat jum'atnya sah. Karena Al-Istinbath (mengungkapkan suatu dalil yang dijadikan dasar dalam menarik sebuah kesimpulan untuk menjawab sebuah persoalan atau menyelesaikan permasalahan). tidak menjadi syarat sahnya shalat jum'at.

Referensi dalil :

Kitab Quratul 'ain bifatawi Isma'il al-zain halaman 71

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Hukum Sekolah Umum atau Pabrik Mendirikan Sholat Jum'at

Deskripsi Masalah : Seringkali kita temui dalam masyarakat umum sekolah - sekoalah umum atau pabrik-pabrik mendirikan shalat jum'at send...