Pertanyaan :
Bagaimana hukum mendatangi undangan walimatul ursy ,sedangkan yang mengundang adalah non muslim ?
Jawaban :
Ditafshil :
- Jika ada harapan masuk islam ,maka disunahkan mendatangi.
- Jika tidak ada harapan ,maka hukumnya makruh mendatangi.
Referensi Kitab :
Hasyiyah al-Jamal Juz 4,hal : 272-273
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.