Kamis, 28 Desember 2023

Hukum Sekolah Umum atau Pabrik Mendirikan Sholat Jum'at

Deskripsi Masalah :

Seringkali kita temui dalam masyarakat umum sekolah - sekoalah umum atau pabrik-pabrik mendirikan shalat jum'at sendiri ,sementara itu siswa dan karyawannya ,bukan berasal dari penduduk setempat.

Pertanyaan :

Sahkah shalat jum'at tersebut,mengingat syarat sahnya shalat jum'at harus dilakukan oleh penduduk setempat ?

Jawab :

Tidak sah,jika jama'ah dari penduduk setempat kurang dari 40 orang,Namun menurut madzhab Hanafiyah,shalat jum'atnya sah. Karena Al-Istinbath (mengungkapkan suatu dalil yang dijadikan dasar dalam menarik sebuah kesimpulan untuk menjawab sebuah persoalan atau menyelesaikan permasalahan). tidak menjadi syarat sahnya shalat jum'at.

Referensi dalil :

Kitab Quratul 'ain bifatawi Isma'il al-zain halaman 71

Rabu, 20 Desember 2023

Cara Mensucikan Minyak Yang Terkena Najis

    Diceritakan suatu hari seorang ibu yang sedang memasak untuk keluarga dikejutkan dengan adanya kotoran cicak yang jatuh kedalam minyak gorengnya,demikian juga mentega yang ada disebelahnya juga terkena kotoran cicak.

   Permasalahan yang dihadapi adalah :

1. Apakah minyak goreng yang kejatuhan najis bisa disucikan ?

2. Apakah mentega yang terkena najis juga dapat disecikan ?

Jawab:

1. Menurut pendapat yang lemah,bisa disucikan.Mengenai caranya sebagai berikut ; benda najisnya dibung dulu,kemudian tuangkan air sebanyak bnyaknya,lalu diaduk sampai merata keseluruhan minyak.

2. Dapat disucikan.Sedangkan cara Mensucikan nya mudah sekali ,cukup dengan membuang benda najisnya serta bagian mentega yang terkena najis.

Referensi Kitab : Mughni Al-Mukhtaj Juz 1 ,Shohifah 244 ,Maktabah Darul Kitab  Al-'Alamiyah.

Jumat, 15 Desember 2023

Hukum Onani/Masturbasi

Pertanyaan : Bagaimana hukumnya onani atau masturbasi ?

Jawab : Hukumnya Haram

Dalilnya : Surat Al-Mu'minun Ayat 5-7

 وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ ۙ 5

dan orang yang memelihara kemaluannya,


اِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَۚ 6. 

kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela.

فَمَنِ ابْتَغٰى وَرَاۤءَ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْعٰدُوْنَ ۚ 7. 

Tetapi barang siapa mencari di balik itu (zina, dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.

Referensi kitab : Is'adur Rafiq Juz 2 Halaman 109

Hukum Sekolah Umum atau Pabrik Mendirikan Sholat Jum'at

Deskripsi Masalah : Seringkali kita temui dalam masyarakat umum sekolah - sekoalah umum atau pabrik-pabrik mendirikan shalat jum'at send...