Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya menjual anak atau bayi dengan alasan tidak mampu merawat atau menafkahinya ?
Jawaban :
Memperjual-belikan anak manusia dengan alasan apapun hukumnya haram dan jual-belinya tidak sah.
Referensi Kitab : Is'adur Rafiq Juz 1 Halaman 137,Bughyah al-musytarsyidin halaman 143