Selasa, 04 Juli 2023

Aqiqoh Untuk Bayi Keguguran (Premature)

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya mengaqiqohi bayi yang keguguran (Premature),apakah masih disunahkan ?

Jawab :

Jika sudah ada ruhnya ,sunah diaqiqohi,Jika belum ada ruhnya ,tidak sunah diaqiqohi

Referensi kitab : Al-Fatawi Al-Kubro Juz 4 Halaman :257

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Hukum Sekolah Umum atau Pabrik Mendirikan Sholat Jum'at

Deskripsi Masalah : Seringkali kita temui dalam masyarakat umum sekolah - sekoalah umum atau pabrik-pabrik mendirikan shalat jum'at send...