Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya mengaqiqohi bayi yang keguguran (Premature),apakah masih disunahkan ?
Jawab :
Jika sudah ada ruhnya ,sunah diaqiqohi,Jika belum ada ruhnya ,tidak sunah diaqiqohi
Referensi kitab : Al-Fatawi Al-Kubro Juz 4 Halaman :257
Deskripsi Masalah : Seringkali kita temui dalam masyarakat umum sekolah - sekoalah umum atau pabrik-pabrik mendirikan shalat jum'at send...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.