Selasa, 04 Juli 2023

Aqiqoh Untuk Bayi Keguguran (Premature)

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya mengaqiqohi bayi yang keguguran (Premature),apakah masih disunahkan ?

Jawab :

Jika sudah ada ruhnya ,sunah diaqiqohi,Jika belum ada ruhnya ,tidak sunah diaqiqohi

Referensi kitab : Al-Fatawi Al-Kubro Juz 4 Halaman :257

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Walimatul Ursy Non Muslim

 Pertanyaan : Bagaimana hukum mendatangi undangan walimatul ursy ,sedangkan yang mengundang adalah non muslim ? Jawaban : Ditafshil : - Jika...