Bagaimana hukumnya mendatangi undangan walimatul ursy ,sedangkan yang mengundang adalah orang non muslim ?
Jawab :
Diperinci (ditafshil)
1. Jika ada harapan masuk islam ,maka disunahkan mendatangi
2. Jika tidak ada harapan ,hukumnya makruh mendatangi
Referensi kitab : Hasyiyah Al-Jamal Juz 4 halaman : 272-273
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.