Senin, 31 Juli 2023

Hukum Menjual Anak Atau Bayi

 Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya menjual anak atau bayi dengan alasan tidak mampu merawat atau menafkahinya ?

Jawaban :

Memperjual-belikan anak manusia dengan alasan apapun hukumnya haram dan jual-belinya tidak sah.

Referensi Kitab : Is'adur Rafiq Juz 1 Halaman 137,Bughyah al-musytarsyidin halaman 143

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Hukum Sekolah Umum atau Pabrik Mendirikan Sholat Jum'at

Deskripsi Masalah : Seringkali kita temui dalam masyarakat umum sekolah - sekoalah umum atau pabrik-pabrik mendirikan shalat jum'at send...