Pertanyaan :
Ajing merupakan hewan yang dihukumi najis mugholadhoh,bagian manakan yang najis dari badan anjing ?
Jawab :
Semua bagian tubuhnya najis dan bisa menajiskan benda lain ketika bersinggungan,dengan syarat salah satunya dalam keadaan basah.
Referensi : Kitab Fathul Wahhab halaman : 6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.