Selasa, 18 Juli 2023

Najis Anjing

Pertanyaan :

Ajing merupakan hewan yang dihukumi najis mugholadhoh,bagian manakan yang najis dari badan anjing ?

Jawab : 

Semua bagian tubuhnya najis dan bisa menajiskan benda lain ketika bersinggungan,dengan syarat salah satunya dalam keadaan basah.

Referensi : Kitab Fathul Wahhab  halaman : 6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Hukum Sekolah Umum atau Pabrik Mendirikan Sholat Jum'at

Deskripsi Masalah : Seringkali kita temui dalam masyarakat umum sekolah - sekoalah umum atau pabrik-pabrik mendirikan shalat jum'at send...