Kamis, 30 Maret 2023

Hukum Meminjam Barang Milik Masjid

Pertanyaan : 

Bagaimana hukumnya meminjam barang milik masjid untuk kegiatan keagamaan atau non keagamaan di luar area masjid ?

Jawab :

Tidak diperbolehkan , karena barang-barang milik masjid hanya boleh digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kemaslahatan masjid.

Referensi Kitab : Al-Fatawi al-kubra juz 3 halaman : 288

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Hukum Sekolah Umum atau Pabrik Mendirikan Sholat Jum'at

Deskripsi Masalah : Seringkali kita temui dalam masyarakat umum sekolah - sekoalah umum atau pabrik-pabrik mendirikan shalat jum'at send...