Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya meminjam barang milik masjid untuk kegiatan keagamaan atau non keagamaan di luar area masjid ?
Jawab :
Tidak diperbolehkan , karena barang-barang milik masjid hanya boleh digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kemaslahatan masjid.
Referensi Kitab : Al-Fatawi al-kubra juz 3 halaman : 288
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.