Selasa, 28 Maret 2023

Hukumnya Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis

Pertanyaan

Bagaimana hukumnya Berjabat tangan dengan lawan jenis dan bagaimana cara bersalaman yang baik ?

Jawab :

Bersalaman dengan lawan jenis yang bukan mahramnya, hukumnya haram madzhab empat.Kecuali dengan wanita yang sudah tua (menurut sebagian pendapat diperbolehkan) atau dengan anak kecil yang tidak berpotensi menimbulkan syahwat.

Adapun cara bersalaman adalah saling menempelkan kedua telapak tangan.Sedangkan yang paling sempurna adalah saling memegang erat - erat dan digoyang - goyangkan.

Rasulullah saw. bersabda : "Barangsiapa bersalaman dengan saudaranya yang muslim dan menggoyang-goyangkan tangannya,maka rontoklah dosa-dosanya",(HR.Thabrani)

Referensi : Kitab Sab'atul Kutub ,Halaman : 133 ,Kitab Al-Iqna' Juz 2 Halaman 122.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Hukum Sekolah Umum atau Pabrik Mendirikan Sholat Jum'at

Deskripsi Masalah : Seringkali kita temui dalam masyarakat umum sekolah - sekoalah umum atau pabrik-pabrik mendirikan shalat jum'at send...