Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya Sholat Nishfu Sya'ban dan bagaimana pula nianya ?
Jawaban :
Shalat Nishfu Sya'ban diperselisihkan para ulama', menurut Sebagian ulama' ,disunnahkan dengan niat,melakukan shalat sunah mutlaq,shalat hajat dan sebagainya
Referensi Kitab:
1. al-Fatawi al-kubra Juz 2 Halaman 81-81
2.I'anah ath-Thalibin jus 1 halamn 321
3.Hawasyi Al- Madaniyyah Juz 1 Halaman 286
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.