Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya sarang laba-laba,Najis atau suci ?
Jawab :
Hukum sarang laba-laba diperselisihkan oleh para ulama',menurut pendapat yang masyhur Hukumnya Suci.
Menurut pendapat yang kedua, hukum sarang laba-laba adalah Najis,karena sarang tersebut berasal dari liur laba-laba yang memakan bangkai lalat,nyamuk dan lain sebagainya.
Referensi kitab :
Hasyiah asy-Syarqawi 'ala at-Tahrir jilid 1 Halaman 480
I'anah ath-thalibin Juz 1 Halaman 93,
Tuhfah al-Muhtaj Juz 3 Halaman 278
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.