Minggu, 02 April 2023

Hukum Sarang Laba-Laba

Pertanyaan : 

Bagaimana hukumnya sarang laba-laba,Najis atau suci ?

Jawab :

Hukum sarang laba-laba diperselisihkan oleh para ulama',menurut pendapat yang masyhur Hukumnya Suci.

Menurut pendapat yang kedua, hukum sarang laba-laba adalah Najis,karena sarang tersebut berasal dari liur laba-laba yang memakan bangkai lalat,nyamuk dan lain sebagainya.

Referensi kitab :

Hasyiah asy-Syarqawi 'ala at-Tahrir jilid 1 Halaman 480

I'anah ath-thalibin Juz 1 Halaman 93,

Tuhfah al-Muhtaj Juz 3 Halaman 278

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Hukum Sekolah Umum atau Pabrik Mendirikan Sholat Jum'at

Deskripsi Masalah : Seringkali kita temui dalam masyarakat umum sekolah - sekoalah umum atau pabrik-pabrik mendirikan shalat jum'at send...