Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya memotong kuku pada saat berhadats besar atau junub ?
Jawaban :
Orang yang sedang berhadats besar atau junub hukumnya Makruh jika memotong kuku.
Referensi Kitab:
Hasyiyah al-Qulyubi Juz 1 Halaman : 101
Deskripsi Masalah : Seringkali kita temui dalam masyarakat umum sekolah - sekoalah umum atau pabrik-pabrik mendirikan shalat jum'at send...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.