Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya memotong kuku pada saat berhadats besar atau junub ?
Jawaban :
Orang yang sedang berhadats besar atau junub hukumnya Makruh jika memotong kuku.
Referensi Kitab:
Hasyiyah al-Qulyubi Juz 1 Halaman : 101
Pertanyaan : Bagaimana hukum mendatangi undangan walimatul ursy ,sedangkan yang mengundang adalah non muslim ? Jawaban : Ditafshil : - Jika...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.