Rabu, 05 April 2023

Memotong Kuku Saat Junub

Pertanyaan: 

Bagaimana hukumnya memotong kuku pada saat berhadats besar atau junub ?

Jawaban :

Orang yang sedang berhadats besar atau junub hukumnya Makruh jika memotong kuku.

Referensi Kitab:

Hasyiyah al-Qulyubi Juz 1 Halaman : 101

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Walimatul Ursy Non Muslim

 Pertanyaan : Bagaimana hukum mendatangi undangan walimatul ursy ,sedangkan yang mengundang adalah non muslim ? Jawaban : Ditafshil : - Jika...