Rabu, 05 April 2023

Memotong Kuku Saat Junub

Pertanyaan: 

Bagaimana hukumnya memotong kuku pada saat berhadats besar atau junub ?

Jawaban :

Orang yang sedang berhadats besar atau junub hukumnya Makruh jika memotong kuku.

Referensi Kitab:

Hasyiyah al-Qulyubi Juz 1 Halaman : 101

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Hukum Sekolah Umum atau Pabrik Mendirikan Sholat Jum'at

Deskripsi Masalah : Seringkali kita temui dalam masyarakat umum sekolah - sekoalah umum atau pabrik-pabrik mendirikan shalat jum'at send...