Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya wanita haidl mengikuti pengajian di dalam masjid ?
Jawab :
Wanita yang sedang haidl mengikuti pengajian apabila berada didalam masjid tidak diperbolehkan (Haram).
Rosulullah saw. bersabda :
"Tidak dihalalkan masjid bagi wanita yang haidh dan orang yang junub." (HR.Abu Daud)
Maka dari itu bagi wanita yang sedang haidl boleh mengikuti pengajian tetapi bertempat diserambi masjid yang mana serambi merupakan bukan termasuk masjid.
Referensi :
Kitab : Al-Iqna' Juz 1 Halaman :101
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.