Bagaimana hukumnya sebelum sholat menahan kentut,karena sebab suatu hal,kemudian setelah itu melaksanakan sholat ?
Jawab :
Hukumnya Makruh
Referensi kitab : fathul Mu'in Hamisy I'anah ath-Tholibin Juz 1 Halaman 226
Pertanyaan : Bagaimana hukum mendatangi undangan walimatul ursy ,sedangkan yang mengundang adalah non muslim ? Jawaban : Ditafshil : - Jika...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.