Bagaimana hukumnya sebelum sholat menahan kentut,karena sebab suatu hal,kemudian setelah itu melaksanakan sholat ?
Jawab :
Hukumnya Makruh
Referensi kitab : fathul Mu'in Hamisy I'anah ath-Tholibin Juz 1 Halaman 226
Deskripsi Masalah : Seringkali kita temui dalam masyarakat umum sekolah - sekoalah umum atau pabrik-pabrik mendirikan shalat jum'at send...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.