Kamis, 01 Juni 2023

Sholat Nahan Kentut

Pertanyaan : 

Bagaimana hukumnya sebelum sholat menahan kentut,karena sebab suatu hal,kemudian setelah itu melaksanakan sholat ?

Jawab :

Hukumnya  Makruh

Referensi kitab : fathul Mu'in Hamisy I'anah ath-Tholibin Juz 1 Halaman 226

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Walimatul Ursy Non Muslim

 Pertanyaan : Bagaimana hukum mendatangi undangan walimatul ursy ,sedangkan yang mengundang adalah non muslim ? Jawaban : Ditafshil : - Jika...