Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya memperjual belikan kroto (telur semut angkrang//rang-rang/planggrang) untuk makanan burung ?
Jawab :
Tentang jual beli kroto para ulama' terdapat perbedaan pendapat :
1.Menurut madzhab Imam Syafi'i tidak diperbolehkan dan jual belinya hukumnya tidak sah.
2.Menurut madzhab Imam Malik dan Imam Hanafi dipperbolehkan dan hukum jual belinya sah.
Referensi Kitab Al-Fiqh 'alaa Al-Madzaahib Al-Arba'ah Juz 2 Halaman : 232
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.