Jumat, 16 Juni 2023

Hukum Jual Beli Kroto

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya memperjual belikan kroto (telur semut angkrang//rang-rang/planggrang) untuk makanan burung ?

Jawab :

Tentang jual beli kroto para ulama' terdapat perbedaan pendapat :

1.Menurut madzhab Imam Syafi'i tidak diperbolehkan dan jual belinya hukumnya tidak sah.

2.Menurut madzhab Imam Malik dan Imam Hanafi dipperbolehkan dan hukum jual belinya sah.

Referensi Kitab Al-Fiqh 'alaa Al-Madzaahib Al-Arba'ah Juz 2 Halaman : 232


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Hukum Sekolah Umum atau Pabrik Mendirikan Sholat Jum'at

Deskripsi Masalah : Seringkali kita temui dalam masyarakat umum sekolah - sekoalah umum atau pabrik-pabrik mendirikan shalat jum'at send...