Kamis, 24 Agustus 2023

Amalan Untuk Kelancaran Segala Hajad

 Amalan dari Alm. Syech Ali Jaber

Yang pertama : Siapkan air dan masukkan garam ,kemudian bacakan pada air itu :

1. Al-Fatihah (7x)

2. Surah Al-Baqarah (5 ayat pertama)

3.Ayat Kursi (7x)

4.Surah Al-Baqarah (3 ayat terakhir)

5.Al-Ikhlas,Al-Falaq,An-Naas ((masing-masing 3 x) lalu tiuplah ke air tersebut.

Air do'a tersebut bisa diminum ,bisa untuk mandi,bahkan bisa untuk membersihkan rumah.

Bagi ibu-ibu yang mengepel bisa di pakai air do'a itu ,air do'a itu Insya Allah bisa menghindarkan dari masalah.Maka tidak perlu ke dukun,cukup taburkan garam baca do'a diatas ,Insya Allah semua masalah akan hilang.

Kamis, 10 Agustus 2023

Obat Segala Penyakit

 Menurut keterangan Abah Guru Sekumpul untuk mengobati segala penyakit agar segera diberi kesembuhan oleh Allah Swt. maka bacalah Do'a " Allahumma Sholli 'Alaa Sayyidina Muhammad Alladzi Riiquhu Dawaa'un " setelelah itu telan air liurmu. Insya Allah itu akan menjadi obat buat segala penyakit.

Senin, 31 Juli 2023

Hukum Menjual Anak Atau Bayi

 Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya menjual anak atau bayi dengan alasan tidak mampu merawat atau menafkahinya ?

Jawaban :

Memperjual-belikan anak manusia dengan alasan apapun hukumnya haram dan jual-belinya tidak sah.

Referensi Kitab : Is'adur Rafiq Juz 1 Halaman 137,Bughyah al-musytarsyidin halaman 143

Kamis, 27 Juli 2023

Memotong Kuku Saat Junub ( Berhadats Besar )

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya orang yang berhadats besar  memotong kukunya ?

Jawab :

Orang yang sedang berhadats besar dihukumi makruh jika memotong kukunya

Referensi kitab : Hasyiyyah al-qulyubi Juz 1 halaman 101

Selasa, 18 Juli 2023

Najis Anjing

Pertanyaan :

Ajing merupakan hewan yang dihukumi najis mugholadhoh,bagian manakan yang najis dari badan anjing ?

Jawab : 

Semua bagian tubuhnya najis dan bisa menajiskan benda lain ketika bersinggungan,dengan syarat salah satunya dalam keadaan basah.

Referensi : Kitab Fathul Wahhab  halaman : 6

Sabtu, 08 Juli 2023

Wanita Haidl Ziarah Kubur

Pertanyaan :

Apabila wanita yang sedang haidl, boleh apa tidak ziarah kubur ?

Jawab :

Diperbolehkan asalkan tidak menyentuh dan membaca al-qur'an.Bagi wanita haidl ketika ziarah kubur,cukup membaca dzikir dan berdo'a saja.Jika terpaksa membaca ayat-ayat al-qur'an hendaknya diniati dzikir.

Referensi kitab : Nihayatuz zain : 30-36

Jumat, 07 Juli 2023

Undangan Walimatul Ursy Non Muslim

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya mendatangi undangan walimatul ursy ,sedangkan yang mengundang adalah orang non muslim ?

Jawab :

Diperinci (ditafshil)

1. Jika ada harapan masuk islam ,maka disunahkan mendatangi
2. Jika tidak ada harapan ,hukumnya makruh mendatangi

Referensi kitab : Hasyiyah Al-Jamal Juz 4 halaman : 272-273

Walimatul Ursy Non Muslim

 Pertanyaan : Bagaimana hukum mendatangi undangan walimatul ursy ,sedangkan yang mengundang adalah non muslim ? Jawaban : Ditafshil : - Jika...