Selasa, 07 Maret 2023

Dalil Ziarah Kubur

 قَالَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهُ وَسَلَّمَ إِنِّي كُنْتَ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةَالْقْبُورِ أَلا فَزوروها فَإِنْهَاتِزْهِدُ فَى الدُّنْيَا وَتَذْكُرُ الْأَخْرَةُ ( رَوَاه ابْنُ مَاجَهُ )

Artinya : Rasulullah SAW. bersabda , "sesungguhnya aku pernah melarang kalian berziarah kubur.Ingatlah,maka berziarahlah ke kubur,karena sesungguhnya hal itu dapat menjadikan sikap zuhud di dunia dan dapat mengingatkan pada akhirat".(HR.Ibnu Majah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Hukum Sekolah Umum atau Pabrik Mendirikan Sholat Jum'at

Deskripsi Masalah : Seringkali kita temui dalam masyarakat umum sekolah - sekoalah umum atau pabrik-pabrik mendirikan shalat jum'at send...